Wednesday 19 October 2016

Backgrounding web


  • Background 1
  • Background 2
  • Background 3
  • Background 4
  • Background 5
  • Background 6
  • Background 7
  • Background 8
  • Background 9
  • Background 10
  • Background 11
  • Background 12
  • Background 13
  • Background 14
  • Background 15
  • Background 16
  • Background 17
  • Background 18
  • Background 19
  • Background 20
  • Background 21
  • Background 22
  • Background 23
  • Background 24
  • Background 25
  • Background 26
  • Background 27
  • Background 28
  • Background 29
  • Background 30
  • Background 31
  • Background 32
  • Background 33
  • Background 34
  • Background 35
  • Background 36
  • Background 37
  • Background 38
  • Background 39
  • Background 40

Water Bubble Powerpoint Background

Download Water Bubble Powerpoint Background. We provide PowerPoint templates and backgrounds from Presentation magazine. Here is a wide range of these professional designs for you to download for free. We have a large collection of free PowerPoint templates. You can download them from our website here.
Create great PPT presentations with our PowerPoint templates available here. Browse our latest added PowerPoint backgrounds and templates for your presentations and Microsoft Office templates. A wide range of free professional and business quality Power Point templates are available here. All you need to do is choosing fonts, colors, themes and backgrounds that will be applied to your unique slides at once.

Make your life easier with the stunning image for PowerPoint templates and background graphics. Download the template by clicking on the image. It's easy to customize your PowerPoint presentation projects and designing a unique slide template using our image backgrounds and templates. 

We offer you PowerPoint templates and backgrounds for free, to help you make the perfect presentation. You can download and use my backgrounds and images for personal use or client project.

HD Water Powerpoint Template



Download HD Water Powerpoint Template. This PowerPoint background will empower your presentation project. This is a high resolution background, can be used as PowerPoint template. Use this theme as sermon backgrounds, song lyric backgrounds, bible verse backgrounds, and more.
We have collection of free Christian PowerPoint backgrounds. The images are offered to be used in your personal projects. Apply this background theme for your presentation or desktop wallpaper. Edit the images for a slideshow and change it into an incredible slides. All PowerPoint themes listed here are available for free.

How to add picture as a slide background
Please right click the slide that you want to add a background picture to, and then click Format Background. The Format Background pane will appear, and next you need to click Picture or texture fill. To insert a picture from a file, Under Insert picture from, click File, then double-click the picture you want to insert.
Tips: Applying the picture as the background to all slides in your presentation is very easy, just click 'Apply to All'.
License: All images available here are for personal use only. Commercial usage are not allowed. The copyright belongs to the Author. Do not use any of images here in violation of applicable laws. If you find any problem with certain image, please use our contact page for enquiries about removing those image.

Agen Properti di TANGERANG, Broker Properti, Jual Beli Properti, Jual Rumah


Selamat datang di situs PROPERTI INDONESIA

Situs JUAL BELI SEWA PROPERTI di TANGERANG, BANTEN Anda ingin cari informasi PROPERTI 2016 di TANGERANG Anda ingin JUAL BELI SEWA PROPERTI di TANGERANG ? Anda ingin JUAL RUMAH, JUAL TANAH/KAVLING, RUKO di TANGERANG Anda ingin cari PROPERTI / PERUMAHAN, RUKO, CLUSTER, KAVLING, TANAH di TANGERANG Anda ingin menggunakan jasa BROKER PROPERTI / AGEN PROPERTI di TANGERANG


Anda sudah berada di area informasi PROPERTI yang tepat. Saya sebagai Agen Properti Independent akan membantu Anda dalam memenuhi kebutuhan Anda akan PROPERTI. Kami mempunyai database yang banyak sehingga customer dapat lebih leluasa dalam menentukan properti pilihannya. Segera hubungi kami di nomor…
 
Untuk informasi HARGA unit, hubungi:
 Kontak Person:ANTO  081289266688
Note – PENTING!!!:
  1. Harga penawaran diatas TIDAK MENGIKAT dan dapat berubah seiring berjalannya waktu serta perkembangan properti.
  2. Perlu Anda ketahui, kami adalah Agen Properti Independen. Oleh karena itu kami TIDAK akan pernah memberikan alamat lengkap properti yang kami publikasikan dengan alasan etika bisnis. Jika Anda berminat silahkan hubungi nomor diatas utk membuat janji bertemu & survey lokasi bersama. Dan jika Anda keberatan untuk kami dampingi survey lokasi, lebih baik JANGAN menggunakan jasa kami.
  3. Mohon untuk TIDAK menanyakan harga nett sebelum survey properti dan menyatakan berminat dengan properti tersebut. Jika Anda menanyakan harga nett, artinya Anda berminat dengan properti tersebut dan siap untuk melakukan penawaran harga.
  4. Untuk Agen/Broker Resmi/Independen, kami siap untuk bekerjasama dengan kriteria dan kondisi tertentu. Mohon dibicarakan di awal sebelum order list properti. Kami hanya bekerjasama dengan Agen/Broker yang menjunjung tinggi etika bisnis dan profesionalisme.
Kontak Person : ANAN  081289266688

Mengenal Service Charge atau Biaya Pelayanan Di Hotel

Service Charge atau Biaya Pelayanan adalah suatu komponen yang menjadi satu kesatuan dengan harga produk layanan tertentu pada transaksi penjualan di Hotel. Kisaran besar nilai service charge yang umum adalah 10 % tergantung dari management Hotel. Service charge dikenakan pada saat terjadi transaksi penjualan seperti penjualan kamar, Makanan dan minuman, laundry, kolam renang, dan lain-lain yang ditetapkan oleh management.
Service charge yang diterima akan diperhitungkan setiap bulannya dan kebanyakan management operator Hotel akan membagi nilai service tersebut kepada karyawannya namun ada pula management yang tidak membagikan service charge tersebut. Kebijakan membagi service charge adalah merupakan kebijakan management sebagai operator pada suatu Hotel.
Untuk management yang membagikan service charge setiap bulannya terkadang juga menyisihkan beberapa persen dari service charge untuk kepentingan lain seperti untuk keperluan sumber daya manusia, penggantian barang pecah belah yang rusak, penghapusan piutang, biaya debt kolektor, dan biaya lain-lain yang diperlukan dan harus dianggarkan dari service charge/biaya pelayanan. Nilai prosentase bermacam-macam dan hal ini pun merupakan kewenangan management.
Pernah ada pertanyaan, apakah untuk pembagian service charge ini diatur juga dalam UU tenaga kerja ?
Sepanjang yang penulis tahu, tidak ada peraturan yang mengatur secara khusus mengenai biaya pelayanan ini, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan pembagian service charge, adalah merupaka kebijakan management Hotel.
Rumus Pembagian Service Charge
Pembagian service charge setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dianggarkan oleh management seperti biaya SDM dan anggaran pecah belah, dan lain-lain terdapat bermacam-macam cara, pada kesempatan ini, penulis akan mengetengahkan 3 cara yang penulis ketahui yaitu sebagai berikut :
  • Pembagian Sama Rata.
  • Pembagian Sama Rata + Poin.
  • Pembagian Poin ; a. Spiral. b.Kerucut.
Pembagian Sama Rata
Adalah service charge yang telah dihitung dan siap dibagi dimana nilai yang didapat dibagi jumlah karyawan yang berhak mendapat service. Nilai service charge yang diterima oleh masing-masing karyawan jumlahnya sama antara karyawan satu dengan karyawan lainnya tanpa memandang posisi dan jabatan.
Pembagian Sama Rata dan Poin
Adalah service charge yang telah dihitung dan siap dibagi dimana nilai yang didapat akan dibagi 2 kembali, 50 % yang pertama akan dibagikan secara rata dengan nilai yang sama kepada semua karyawan yang berhakmendapat service charge dalam hal ini sama dengan perhitungan diatas, sedangkan 50 % lagi akan dibagi kepada seluruh karyawan berdasarkan poin sesuai kebijakan management Hotel.

Pembagian berdasarkan system Poin.
Pembagian berdasarkan poin ini lebih cenderung berupa rumus dan berdasarkan pula kepada jabatan karyawan yang bersangkutan. Ada 2 system pembagian poin yaitu system kerucut dan spiral.
System kerucut adalah system poin yang memandang semakin tinggi jabatan maka semakin kecil nilai sevice yang akan diterima, sedangkan jabatan dengan posisi paling bawah akan menerima nilai sebaliknya, hal ini di asumsikan dari banyaknya kerjaan yang dtanggung jabatan paling bawah lebih banyak dan berat.
System spiral adalah system poin kebalikan dari kerucut yaitu semakin tinggi jabatan karyawan di hotel, semakin besar nilai service yang akan diterimanaya, sementara karyawan dengan posisi paling bawah akan menerima nilai service yang kecil, hal ini diasumsikan dari besarnya tanggung jawab jabatan lebih tinggi lebih besar resikonya.

Demikian sedikit share dari penulis sejauh pengetahuan yang dimiliki.


Undang undang yang berhubungan dengan pembagian Service charge ;

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: PER.02/MEN/1999
TENTANG
PEMBAGIAN UANG SERVICE PADA USAHA HOTEL, RESTORAN DAN USAHA PARIWISATA LAINNYA.
MENTERI TENAGA KERJA R.I.

Menimbang:
a. Bahwa uang service pada usaha hotel, restoran dan usaha pariwisata lainnya diperlukan bagi pekerja sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perekonomian No. 706 tahun 1956
b. Bahwa belum ada keseragaman di dalam pelaksanaan pembagian uang service sehingga menimbulkan permasalahan dalam bentuk berbagai tuntutan dan perselisihan hubungan industrial.
c. Bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja dan pengusaha maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 3 tahun 1951 tentang Pernyataan Belakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan tahun 1948 No 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara tahun 1951 No. 4)
  2. Undang-undang No. 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara No. 2912)
  3. Undang-undang No 9 tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara tahun 1969 No 78 Tambahan Lembaran Negara No. 5472)
  4. Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1981 tentang Perlindungan Upah
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia No 122/-M/1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi
  6. Keputusan Menteri Perekonomian No 706 tahun 1956 tentang Perusahaan Yang Menyediakan Tempat Penginapan Termasuk Makanan
  7. Keputusan Menteri Pariwisata dan Telekomunikasi No. KM.95/HK. 103/MPPT-87 tahun 1987 tentang Ketentuan Usaha dan Penggolongan Restoran
  8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1998 tentang Pendaftaran Organisasi Pekerja.
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAGIAN UANG SERVICE PADA USAHA HOTEL, RESTORAN DAN USAHA PARIWISATA LAINNYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
(1) Usaha hotel, retoran dan usaha pariwisata lainnya adalah setiap bentuk uaha baik milik swasta maupun milik negara yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan akomodasi, makanan minuman, dan atau jasa lainnya dengan pembayaran berdasarkan tarif yang telah ditetapkan.
(2) Pengusaha adalah :
a. Badan hukum yang menjalankan suatu usaha hotel, restoran dan uaha pariwisata lainnya miliknya sendiri.
b. Orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan usaha hotel, restoran dan usaha pariwisata lainnya bukan miliknya.
c. Orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili usaha hotel, restoran dan usaha pariwisata lainnya sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2, yang berkedudukan di luar Indonesia.
(3) Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja pada pengusaha dengan menerima upah.
(4) Serikat Pekerja adalah organisasi pekerja yang bersifat mandiri, demokratis, bebas dan bertanggung jawab yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja guna memperjuangkan hak dan kepentingan kaum pekerja dan keluarganya.
(5) Uang Service adalah tambahan dari tarif yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam rangka jasa pelayanan pada usaha hotel, restoran dan usaha pariwisata lainnya.
(6) Resiko kehilangan dan kerusakan adalah bagian uang service yang disisihkan sebelum uang service dibagikan kepada para pekerja dan diperuntukkan bagi pengusaha untuk menanggung kerugian atau kerusakan alat perlengkapan hotel, retoran dan usaha pariwisata lainnya yang berhubungan dengan tamu.
Pasal 2
(1) Uang service merupakan milik dan menjadi bagian pendapatan bagi pekerja yang tidak termasuk sebagai komponen upah.
(2) Pajak penghasilan atas uang service yang diterima masing-masing pekerja ditanggung sepenuhnya oleh pekerja yang bersangkutan.
(3) Pemotongan pajak penghasilan atas uang service dilakukan bersamaan pada saat pembagian uang service oleh pengusaha dan bukti setoran pembayaran pajak ke Kas Negara disampaikan kepada pekerja sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
BAB II
PENGUMPULAN DAN PENGELOLAAN ADMINITRASI, PEMBAGIAN DAN PENGAWASAN INTERN UANG SERVICE
Pasal 3
Pengumpulan dan pengelolaan administrasi uang service sebelum dibagi, dilakukan sepenuhnya oleh pengusaha.
Pasal 4
Pengelolaan administrasi uang service sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 wajib dilakukan terpisah dari adminitrasi operasional perusahaan.
Pasal 5
Setiap bulan menjelang uang service dibagikan, pengusaha wajib mengumumkan secara tertulis hasil perolehan uang service.
Pasal 6
(1) Hasil perolehan uang service selama 1 (satu) bulan kalender setelah dikurangi untuk resiko kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia wajib dibagi habis kepada pekerja yang berhak, paling lambat selama 30 (tiga puluh) hari bulan berkutnya.
(2) Pembagian uang service dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang ditetapkan sebelumnya.
Pasal 7
Pengawasan intern atas pengumpulan, pengelolaan administrasi dan pembagian uang service dilakukan oleh Lembaga Kerjasama Bipartit yang terdiri dari unsur pengusaha dan serikat pekerja atau wakil pekerja.
Pasal 8
(1) Uang service yang dikumpulkan dapat dipotong oleh pengusaha yang besarnya ditentukan sebagai berikut :
a. Untuk hotel berbintang 3 ke atas :
1) 5 (lima) persen untuk resiko khilangan atau kerusakan;
2) 2 (dua) persen untuk pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia;
3) 93 (sembilan puluh tiga) peren dibagi habis untuk para pekerja.
b. Untuk hotel berbintang 2 ke bawah, restoran dan usaha pariwisata lainnya::
1) 8 (delapan) persen untuk resiko kehilangan atau kerusakan;
2) 2 (dua) persen untuk pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia;
3) 90 (sembilan puluh) persen dibagi habi untuk para pekerja.
(2) Bagi usaha hotel, restoran dan usaha pariwisata lainnya yang telah melakukan pemotongan kehilangan dan kerusakan sebesar persentase lebih kecil dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b tetap belaku dan dilarang menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b.
(3) Bagi usaha hotel, restoran dan usaha pariwisata lainnya yang telah melakukan pemotongan kehilangan dan kerusakan sebesar persentase lebih besar dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b.
Pasal 9
(1) Cara pembagian uang service yang tersedia untuk dibagikan kepada pekerja diserahkan pelaksanaannya kepada pengusaha dan dengan mempertimbangkan asas pemerataan dan asas senioritas pekerja, yaitu separuh dibagi sama besar dan sisanya dibagi berdasarkan senioritas atau point.
(2) Uang service sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah uang service yang sudah terkumpul
BAB III
DANA PENDAYAGUNAAN PENINGKATAN
KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 10
(1) Pengelolaan dana sebesar 2 (dua) persen untuk pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf a angka (2) dan huruf b angka (2) diserahkan kepada Lembaga Kerjasama Bipartit perusahaan yang bersangkutan.
(2) Pengawasan intern terhadap pengelolaan dana yang dilaksanakan Lembaga Kerjasama Bipartit dilakukan oleh wakil pengusaha dan wakil pekerja yang ditunjuk oleh Lembaga Kejasama Bipartit perusahaan yang bersangkutan.
(3) Bagi perusahaan yang belum terbentuk Lembaga Kerjasama Bipartit, pengelolaan dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada wakil pekerja.
BAB IV
PEKERJA YANG BERHAK MENDAPAT UANG SERVICE
Pasal 11
(1) Pekerja yang berhak mendapat uang service adalah :
a. Pekerja yang telah melewati masa percobaan.
b. Pekerja yang terikat pada Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu.
c. Pekerja yang sedang menjalani cuti tahunan, cuti melahirkan atau gugur kandungan.
d. Pekerja dengan ijin pengusaha sedang menjalankan tugas negara, kepramukaan, organisasi pekerja dan atau ibadah keagamaan.
e. Pekerja lainnya sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
(2) Pekerja yang putus hubungan kerjanya sebelum saat pembagian uang service berhak mendapat uang service terakhir secara prorata.
Pasal 12
(1) Pekerja yang oleh sesuatu alasan apapun dipekerjakan kembali berhak mendapat uang service sejak yang bersangkutan mulai bekerja kembali.
(2) Pekerja tidak berhak atas ganti rugi uang service yang sempat dihentikan pembayarannya selama pekerja tidak bekerja.
Pasal 13
(1) Usaha hotel dengan klasifikasi Hotel Bintang selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak berlakunya peraturan ini wajib menyesuaikan dan melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(2) Usaha hotel dengan klasifikasi Hotel Non Bintang (Melati), restoran dan usaha pariwisata lainnya selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya peraturan ini wajib menyesuaikan dan melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri ini.
BAB V
S A N K S I
Pasal 14
Pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimakud dalam pasal 4, pasal 5, pasal 6 ayat (1), pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 13 Peraturan Menteri ini diancam dengan hukuman seuai dengan ketentuan pasal 17 Undang-Undang No. 14 tahun 1969.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Pengawasan terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Pegawai Pengawasan Ketenagakerjaan.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal : 11 Maret 1999
MENTERI TENAGA KERJA

Memulai Mendirikan Hotel

Dasar sebelum memulai masuk ke business Hotel
1. Sudah memiliki lokasi baik status HGB dan atau SHM
2. Cari tahu ke Dinas tata Kota mengenai IMB (Ijin Medirikan Bangunan) dan IPB (Ijin Peruntukan Bangunan) apakah diijinkan untuk usaha Hotel
3. Pengecekan KLB dan KDB (koefisien luas bangunan & dasar bangunan) dan garis sepadan, besaran lahan yang diijinkan dan ketinggian bangunan dan lainnya. 

Kami akan siapkan & bertanggung jawab dalam beberapa hal misalnya seperti Feasibility Study, perencanaan, mencarikan pendana/an, pelaksana pembangunan hotel s/d pengelolaan managemen hotelnya sehari hari, hal lain seperti kewajiban pemilik hotel membayar hutang ke perbankan/pemilik dana/funder diambilkan dari pemasukan bisnis hotel yang kami kelola sehari hari & tim berpengalaman yang akan mengelolanya, setelah 5-7 tahun, BEP/balik modal, asset bangunan hotel & tanah menjadi milik anda (sebagai catatan, dari sejak awal, tanah & objek diatasnya yang akan dibangun sudah menjadi milik anda!), asset anda akan naik berlipat ganda dalam kurun waktu tsb!

Adapun data data yang diperlukan adalah :
• Nama investor, data lengkap dan informasi bidang usaha-utama calon investor
• Alamat lokasi tanah
• Denah tanah (panjang, lebar, luas dan bentuk)
• Peta kota yang menunjukan lokasi tanah
• Foto di kiri, kanan dan lingkungan sekitar lokasi tanah
• Data data pendukung lainya yang sudah dimiliki oleh Investor 

Sistem kerjasama bagi hasil, persentase masing masing berdasarkan modal yang disertakan, misal harga NJOP tanah Rp 5 milyar, dan biaya pembangunan hotel Rp 50 milyar, jadi persentase 10 : 90 untuk pemodal/Guarantor/orang yang menjamin proyek ini di perbankan maksimal hanya sekitar 60% - 70% dari nilai proyek, diharapkan sisa 30% datang dari pemilik lahan, jadi persentase pembagian saham otomatis lebih besar untuk pemilik lahan karena juga menyetor biaya investasi. Teknis berikutnya adalah, Guarantor bersama pemilik lahan akan mengikatkan diri di notaris, mendirikan badan usaha baru berbentuk PT. Teknis lebih detil dan jelas, di bicarakan saat tim kami dan Guarantor sepakat memback up pembangunan hotel di atas lokasi lahan milik partner lokal.

Berapa jumlah kamar ideal yang minimal perlu dibangun?
§ 40 – 60 untuk Hotel Bintang 2
§ 60 – 80 untuk Hotel Bintang 2 Plus
§ 80 – 120 kamar untuk Hotel Bintang 3
§ 120 – 175 kamar untuk Hotel Bintang 4
§ 175 lebih dari kamar untuk Hotel Bintang 5 

Berapa luas tanah minimal yang diperlukan?
• Untuk hotel bintang 2 atau bintang 2 Plus adalah seluas 800-1.000 m2 (tergantung KDB – KLB)
• Untuk hotel bintang 3 adalah seluas 1.500 – 2500 m2 (tergantung KDB – KLB)
• Untuk Bintang 4 atau 5 adalah seluas 3.500 – 4500 m2 (tergantung KDB – KLB)
Lokasi di beberapa kota prospektif al : 

- Kota di Sulawesi yang prospek yaitu Kendari & Palu
- Kota di Kalimantan yang prospek yaitu Berau
- Kota di Papua yang prospek yaitu Sorong, Jayapura
Dan kota lain seperti Luwuk, Banjarmasin, Makassar, Surabaya, Jogjakarta, Bandung, Jakarta dll.

Berapa perkiraan total-biaya pembangunan hotel?
(diluar tanah & ijin-ijin & biaya uji tehnis)
Hotel bintang 2 atau 2 plus mulai IDR 300 juta /roombay
Hotel bintang-3 mulai IDR 400 juta /roombay
Hotel bintang 4 mulai IDR 500 juta /roombay
Hotel bintang 5 mulai IDR 600 juta/roombay

Kapan kembalinya ROI suatu Hotel?
Pada lokasi yang strategis, serta situasi & kondisi yang kondusif, Return on Investment (diluar tanah dan perijinan dan uji tehnis) adalah sbb:
• Kelas hotel bintang 2 atau 2 plus antara 5 – 6 tahun
• Kelas hotel bintang 3 antara 7 – 8 tahun
• Kelas hotel bintang 4 antara 8 – 10 tahun
• Kelas hotel bintang 5 antara 10 – 12 tahun 

Terbuka untuk kerjasama Take Over pengelolaan hotel berbintang milik anda dari operator asing ke operator lokal! Mengapa harus menyerahkan hotel anda kepada operator asing, kalau occupancy rate/tingkat hunian hotel anda cuma berkutat di angka 20%-40%/bulan, kami operator lokal, sampai saat ini sudah mengoperasikan 16 hotel berbintang 3-5 dengan tingkat hunian/occupancy rate rata rata diatas 80%/bulan! Kami akan ajak anda road show di beberapa hotel yang kami kelola, sebelum anda memutuskan bekerja sama dengan pihak kami!

Terbuka juga untuk kerjasama pengelolaan hotel bintang 1 s/d 5 yang selama ini mengalami tingkat okupansi yang rendah, kami siap melakukan pengelolaan hotel anda untuk target tingkat okupansi diatas rata rata hotel pesaing, buktikan!!!

Peminat yang tertarik, wajib untuk menyediakan biaya transport P.P & akomodasi untuk 2 orang selama minimal 2 hari selama survey lokasi.

Berminat, silahkan kirim via pos foto copy kepemilikan lahan & denah/peta/gambar detil lokasi lahan yang anda miliki, digambar dengan tangan tidak masalah, yang penting detil & jelas, sebutkan nama kantor, tempat hiburan, nama jalan di sekeliling lokasi lahan anda serta sebutkan seberapa jauh lokasi lahan dari jalan raya/jalan utama/jalan negara/jalan provinsi, kirim ke : Hary Setiawan, PT. Imperium Centrebiz QQ Swiss Margos International, Pantai Mentari Blok TH08, Kenjeran 60000 Surabaya, Telp 031.3814543, HP : 0878.52319.717 / 0857.3111.0739.

Juga tersedia & siap menerima pemesanan buku panduan perhotelan secara kustom/sesuai kebutuhan user, panduan untuk setiap departemen mulai dari FO, F&B, Sales & Marketing, Kitchen, Akunting, Engineering, House Keeping, Laundry, Purchasing dll.

Juga tersedia sistem ONLINE RESERVATION & REAL TIME PAYMENT, sistem yang sangat canggih, sudah terbukti & dipakai oleh sistem pemesanan tiket pesawat udara selama ini, saat ini juga menyediakan sistem untuk pemesanan & pembayaran kamar hotel secara real time online, segera hubungi kami jika berminat.



Hary Setiawan
Branch Business Partner
Swiss Margos International
Pantai Mentari TH08,  Kenjeran 60000
Surabaya
Telp / Fax : 031. 3814543
HP : 0878.52319.717 / 0857.3111.0739
Email : harystwn@gmail.com
www.mesinemas.blogspot.com
www.indonetwork.co.id/pticb