Service Charge atau
Biaya Pelayanan adalah suatu komponen yang menjadi satu kesatuan dengan
harga produk layanan tertentu pada transaksi penjualan di Hotel. Kisaran
besar nilai service charge yang umum adalah 10 % tergantung dari management Hotel. Service
charge dikenakan pada saat terjadi transaksi penjualan seperti
penjualan kamar, Makanan dan minuman, laundry, kolam renang, dan
lain-lain yang ditetapkan oleh management.
Service charge
yang diterima akan diperhitungkan setiap bulannya dan kebanyakan
management operator Hotel akan membagi nilai service tersebut kepada
karyawannya namun ada pula management yang tidak membagikan service
charge tersebut. Kebijakan membagi service charge adalah merupakan
kebijakan management sebagai operator pada suatu Hotel.
Untuk management yang membagikan service
charge setiap bulannya terkadang juga menyisihkan beberapa persen dari
service charge untuk kepentingan lain seperti untuk keperluan sumber
daya manusia, penggantian barang pecah belah yang rusak, penghapusan
piutang, biaya debt kolektor, dan biaya lain-lain yang diperlukan dan
harus dianggarkan dari service charge/biaya pelayanan. Nilai prosentase
bermacam-macam dan hal ini pun merupakan kewenangan management.
Pernah ada pertanyaan, apakah untuk pembagian service charge ini diatur juga dalam UU tenaga kerja ?
Sepanjang yang penulis
tahu, tidak ada peraturan yang mengatur secara khusus mengenai biaya
pelayanan ini, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan pembagian service
charge, adalah merupaka kebijakan management Hotel.
Rumus Pembagian Service Charge
Pembagian
service charge setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dianggarkan
oleh management seperti biaya SDM dan anggaran pecah belah, dan
lain-lain terdapat bermacam-macam cara, pada kesempatan ini, penulis akan mengetengahkan 3 cara yang penulis ketahui yaitu sebagai berikut :
- Pembagian Sama Rata.
- Pembagian Sama Rata + Poin.
- Pembagian Poin ; a. Spiral. b.Kerucut.
Pembagian Sama Rata
Adalah
service charge yang telah dihitung dan siap dibagi dimana nilai yang
didapat dibagi jumlah karyawan yang berhak mendapat service. Nilai
service charge yang diterima oleh masing-masing karyawan jumlahnya sama
antara karyawan satu dengan karyawan lainnya tanpa memandang posisi dan
jabatan.
Pembagian Sama Rata dan Poin
Adalah service charge yang telah
dihitung dan siap dibagi dimana nilai yang didapat akan dibagi 2
kembali, 50 % yang pertama akan dibagikan secara rata dengan nilai yang
sama kepada semua karyawan yang berhakmendapat service charge dalam hal
ini sama dengan perhitungan diatas, sedangkan 50 % lagi akan dibagi
kepada seluruh karyawan berdasarkan poin sesuai kebijakan management
Hotel.
Pembagian berdasarkan system Poin.
Pembagian
berdasarkan poin ini lebih cenderung berupa rumus dan berdasarkan pula
kepada jabatan karyawan yang bersangkutan. Ada 2 system pembagian poin
yaitu system kerucut dan spiral.
System kerucut
adalah system poin yang memandang semakin tinggi jabatan maka semakin
kecil nilai sevice yang akan diterima, sedangkan jabatan dengan posisi
paling bawah akan menerima nilai sebaliknya, hal ini di asumsikan dari banyaknya kerjaan yang dtanggung jabatan paling bawah lebih banyak dan berat.
System spiral
adalah system poin kebalikan dari kerucut yaitu semakin tinggi jabatan
karyawan di hotel, semakin besar nilai service yang akan diterimanaya,
sementara karyawan dengan posisi paling bawah akan menerima nilai
service yang kecil, hal ini diasumsikan dari besarnya tanggung jawab
jabatan lebih tinggi lebih besar resikonya.
Demikian sedikit share dari penulis sejauh pengetahuan yang dimiliki.
Undang undang yang berhubungan dengan pembagian Service charge ;
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: PER.02/MEN/1999
TENTANG
PEMBAGIAN UANG SERVICE PADA USAHA HOTEL, RESTORAN DAN USAHA PARIWISATA LAINNYA.
MENTERI TENAGA KERJA R.I.
Menimbang:
a. Bahwa
uang service pada usaha hotel, restoran dan usaha pariwisata lainnya
diperlukan bagi pekerja sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan
Menteri Perekonomian No. 706 tahun 1956
b.
Bahwa belum ada keseragaman di dalam pelaksanaan pembagian uang
service sehingga menimbulkan permasalahan dalam bentuk berbagai
tuntutan dan perselisihan hubungan industrial.
c. Bahwa
untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja
dan pengusaha maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Mengingat:
- Undang-undang Nomor 3 tahun 1951 tentang Pernyataan Belakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan tahun 1948 No 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara tahun 1951 No. 4)
- Undang-undang No. 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara No. 2912)
- Undang-undang No 9 tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara tahun 1969 No 78 Tambahan Lembaran Negara No. 5472)
- Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1981 tentang Perlindungan Upah
- Keputusan Presiden Republik Indonesia No 122/-M/1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi
- Keputusan Menteri Perekonomian No 706 tahun 1956 tentang Perusahaan Yang Menyediakan Tempat Penginapan Termasuk Makanan
- Keputusan Menteri Pariwisata dan Telekomunikasi No. KM.95/HK. 103/MPPT-87 tahun 1987 tentang Ketentuan Usaha dan Penggolongan Restoran
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1998 tentang Pendaftaran Organisasi Pekerja.
Menetapkan:
PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAGIAN UANG SERVICE
PADA USAHA HOTEL, RESTORAN DAN USAHA PARIWISATA LAINNYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
(1) Usaha
hotel, retoran dan usaha pariwisata lainnya adalah setiap bentuk uaha
baik milik swasta maupun milik negara yang mempergunakan sebagian atau
seluruh bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan akomodasi, makanan
minuman, dan atau jasa lainnya dengan pembayaran berdasarkan tarif yang
telah ditetapkan.
(2) Pengusaha adalah :
a. Badan hukum yang menjalankan suatu usaha hotel, restoran dan uaha pariwisata lainnya miliknya sendiri.
b. Orang,
persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan
usaha hotel, restoran dan usaha pariwisata lainnya bukan miliknya.
c. Orang,
persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili usaha
hotel, restoran dan usaha pariwisata lainnya sebagaimana dimaksud dalam
angka 1 dan angka 2, yang berkedudukan di luar Indonesia.
(3) Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja pada pengusaha dengan menerima upah.
(4) Serikat
Pekerja adalah organisasi pekerja yang bersifat mandiri, demokratis,
bebas dan bertanggung jawab yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja
guna memperjuangkan hak dan kepentingan kaum pekerja dan keluarganya.
(5) Uang
Service adalah tambahan dari tarif yang sudah ditetapkan sebelumnya
dalam rangka jasa pelayanan pada usaha hotel, restoran dan usaha
pariwisata lainnya.
(6) Resiko
kehilangan dan kerusakan adalah bagian uang service yang disisihkan
sebelum uang service dibagikan kepada para pekerja dan diperuntukkan
bagi pengusaha untuk menanggung kerugian atau kerusakan alat
perlengkapan hotel, retoran dan usaha pariwisata lainnya yang
berhubungan dengan tamu.
Pasal 2
(1) Uang service merupakan milik dan menjadi bagian pendapatan bagi pekerja yang tidak termasuk sebagai komponen upah.
(2) Pajak penghasilan atas uang service yang diterima masing-masing pekerja ditanggung sepenuhnya oleh pekerja yang bersangkutan.
(3) Pemotongan
pajak penghasilan atas uang service dilakukan bersamaan pada saat
pembagian uang service oleh pengusaha dan bukti setoran pembayaran pajak
ke Kas Negara disampaikan kepada pekerja sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku.
BAB II
PENGUMPULAN DAN PENGELOLAAN ADMINITRASI, PEMBAGIAN DAN PENGAWASAN INTERN UANG SERVICE
Pasal 3
Pengumpulan dan pengelolaan administrasi uang service sebelum dibagi, dilakukan sepenuhnya oleh pengusaha.
Pasal 4
Pengelolaan
administrasi uang service sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 wajib
dilakukan terpisah dari adminitrasi operasional perusahaan.
Pasal 5
Setiap bulan menjelang uang service dibagikan, pengusaha wajib mengumumkan secara tertulis hasil perolehan uang service.
Pasal 6
(1) Hasil
perolehan uang service selama 1 (satu) bulan kalender setelah
dikurangi untuk resiko kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan
peningkatan kualitas sumber daya manusia wajib dibagi habis kepada
pekerja yang berhak, paling lambat selama 30 (tiga puluh) hari bulan
berkutnya.
(2) Pembagian uang service dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang ditetapkan sebelumnya.
Pasal 7
Pengawasan
intern atas pengumpulan, pengelolaan administrasi dan pembagian uang
service dilakukan oleh Lembaga Kerjasama Bipartit yang terdiri dari
unsur pengusaha dan serikat pekerja atau wakil pekerja.
Pasal 8
(1) Uang service yang dikumpulkan dapat dipotong oleh pengusaha yang besarnya ditentukan sebagai berikut :
a. Untuk hotel berbintang 3 ke atas :
1) 5 (lima) persen untuk resiko khilangan atau kerusakan;
2) 2 (dua) persen untuk pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia;
3) 93 (sembilan puluh tiga) peren dibagi habis untuk para pekerja.
b. Untuk hotel berbintang 2 ke bawah, restoran dan usaha pariwisata lainnya::
1) 8 (delapan) persen untuk resiko kehilangan atau kerusakan;
2) 2 (dua) persen untuk pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia;
3) 90 (sembilan puluh) persen dibagi habi untuk para pekerja.
(2) Bagi
usaha hotel, restoran dan usaha pariwisata lainnya yang telah
melakukan pemotongan kehilangan dan kerusakan sebesar persentase lebih
kecil dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan
huruf b tetap belaku dan dilarang menyesuaikan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b.
(3) Bagi
usaha hotel, restoran dan usaha pariwisata lainnya yang telah
melakukan pemotongan kehilangan dan kerusakan sebesar persentase lebih
besar dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b
wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a dan huruf b.
Pasal 9
(1) Cara
pembagian uang service yang tersedia untuk dibagikan kepada pekerja
diserahkan pelaksanaannya kepada pengusaha dan dengan mempertimbangkan
asas pemerataan dan asas senioritas pekerja, yaitu separuh dibagi sama
besar dan sisanya dibagi berdasarkan senioritas atau point.
(2) Uang service sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah uang service yang sudah terkumpul
BAB III
DANA PENDAYAGUNAAN PENINGKATAN
KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 10
(1) Pengelolaan
dana sebesar 2 (dua) persen untuk pendayagunaan peningkatan kualitas
sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf a
angka (2) dan huruf b angka (2) diserahkan kepada Lembaga Kerjasama
Bipartit perusahaan yang bersangkutan.
(2) Pengawasan
intern terhadap pengelolaan dana yang dilaksanakan Lembaga Kerjasama
Bipartit dilakukan oleh wakil pengusaha dan wakil pekerja yang ditunjuk
oleh Lembaga Kejasama Bipartit perusahaan yang bersangkutan.
(3) Bagi
perusahaan yang belum terbentuk Lembaga Kerjasama Bipartit,
pengelolaan dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada
wakil pekerja.
BAB IV
PEKERJA YANG BERHAK MENDAPAT UANG SERVICE
Pasal 11
(1) Pekerja yang berhak mendapat uang service adalah :
a. Pekerja yang telah melewati masa percobaan.
b. Pekerja yang terikat pada Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu.
c. Pekerja yang sedang menjalani cuti tahunan, cuti melahirkan atau gugur kandungan.
d. Pekerja dengan ijin pengusaha sedang menjalankan tugas negara, kepramukaan, organisasi pekerja dan atau ibadah keagamaan.
e. Pekerja lainnya sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
(2) Pekerja yang putus hubungan kerjanya sebelum saat pembagian uang service berhak mendapat uang service terakhir secara prorata.
Pasal 12
(1)
Pekerja yang oleh sesuatu alasan apapun dipekerjakan kembali berhak
mendapat uang service sejak yang bersangkutan mulai bekerja kembali.
(2) Pekerja tidak berhak atas ganti rugi uang service yang sempat dihentikan pembayarannya selama pekerja tidak bekerja.
Pasal 13
(1) Usaha
hotel dengan klasifikasi Hotel Bintang selambat-lambatnya 6 (enam)
bulan sejak berlakunya peraturan ini wajib menyesuaikan dan melaksanakan
ketentuan Peraturan Menteri ini.
(2) Usaha
hotel dengan klasifikasi Hotel Non Bintang (Melati), restoran dan
usaha pariwisata lainnya selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak
berlakunya peraturan ini wajib menyesuaikan dan melaksanakan ketentuan
Peraturan Menteri ini.
BAB V
S A N K S I
Pasal 14
Pengusaha
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimakud dalam pasal 4, pasal 5,
pasal 6 ayat (1), pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 13 Peraturan
Menteri ini diancam dengan hukuman seuai dengan ketentuan pasal 17
Undang-Undang No. 14 tahun 1969.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Pengawasan terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Pegawai Pengawasan Ketenagakerjaan.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal : 11 Maret 1999
MENTERI TENAGA KERJA
0 comments:
Post a Comment