Izin pendirian hotel melati 1-3 tidaklah serumit yang dibayangkan. Anda hanya perlu membawa dokumen pelengkap dibawah ini ke Dinas Pariwisata dan membayar retribusi tergantung golongan hotel dan banyaknya kamar yang disediakan, yaitu :
a. Surat permohonan izin usaha hotel sesuai daerah masing-masing dan biasanya disediakan oleh Dinas Pariwisata dengan dibubuhkan materai Rp 6.000,-;
b. Mengisi formulir permohonan izin usaha hotel (formulir disediakan Dinas Pariwisata);
c. Fotokopi KTP Pemohon;
d. Rekomendasi dari Camat;
e. Fotokopi Izin Prinsip Pendirian Hotel.
Persyaratan pembuatan Izin Prinsip Pendirian Hotel, yaitu :
a. Mengisi formulir permohonan izin prinsip pendirian hotel. Formulir disediakan Dinas Pariwisata
b. Gambar rencana bangunan;
c. Fotokopi bukti kepemilikan tanah;
d. Fotokopi AKta Pendirian Perusahaan bagi usaha berbadan hukum dan/atau KTP bagi usaha perorangan;
e. Fotokopi IMB;
f. Fotokopi Izin Undang-Undang Gangguan atau HO;
g. Rekomendasi Higiene dan Sanitasi dari Dinas Kesehatan;
h. Rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup bila perlu;
i. Pernyataan tidak akan menggunakan tempat usahanya untuk hal-hal yang bertentangan dengan norma-norma yang ada.
e. Fotokopi Izin Prinsip Pendirian Hotel.
Persyaratan pembuatan Izin Prinsip Pendirian Hotel, yaitu :
a. Mengisi formulir permohonan izin prinsip pendirian hotel. Formulir disediakan Dinas Pariwisata
b. Gambar rencana bangunan;
c. Fotokopi bukti kepemilikan tanah;
d. Fotokopi AKta Pendirian Perusahaan bagi usaha berbadan hukum dan/atau KTP bagi usaha perorangan;
e. Fotokopi IMB;
f. Fotokopi Izin Undang-Undang Gangguan atau HO;
g. Rekomendasi Higiene dan Sanitasi dari Dinas Kesehatan;
h. Rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup bila perlu;
i. Pernyataan tidak akan menggunakan tempat usahanya untuk hal-hal yang bertentangan dengan norma-norma yang ada.
0 comments:
Post a Comment