Material safety data
sheet atau dalam SK Menteri Perindustrian No 87/M-IND/PER/9/2009 dinamakan
Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) adalah lembar petunjuk yang
berisi informasi bahan kimia meliputi sifat fisika,kimia, jenis bahaya yang
ditimbulkan, cara penanganan, tindakkan khusus dalam keadaan darurat,
pembuangan dan informasi lain yang diperlukan.
Semua bahan kimia
berbahaya diwajibkan memiliki MSDS, hal ini diatur dalam
berbagai peraturan seperti keputusan menteri Kesehatan nomor
472 tahun 1996, keputusan menteri tenaga kerja nomor 187 tahun 1999,
PP 74 tahun 2001 tentang B3 dan keputusan menteri perindustrian no 87
tahun 2009 tentang global harmonize system (GHS).
Didalam OSHA Hazard Communication 29
CFR 1919.1200 juga dinyatakan bahwa pihak manufaktur bahan kimia harus
memastikan bahwa semua bahaya bahan kimia yang diproduksi sudah dievaluasi dan
memastikan bahwa bahaya tersebut diinformasikan kepengguna bahan kimia tersebut
melalui MSDS. Menurut OSHA, yang bertanggung jawab membuat MSDS adalah
pihak manufaktur yang memproduksi bahan kimia tersebut. Dan semua pihak-pihak
yang berkaitan dengan aliran distribusi bahan kimia tersebut bertanggung jawab
menyampaikan MSDS tersebut sampai kepengguna. Bahkan MSDS tersebut harus selalu
menyertai bahan kimia tersebut sepanjang pendistribusiannya.
Pembuatan MSDS adalah
kewajiban pembuat bahan kimia dan pengguna bahan kimia memiliki
hak untukmemperoleh MSDS dari pihak pemasok, meskipun pihak pemasok bukan
pembuat atau manufaktur bahan kimia tersebut, namun pihak pemasok berkewajiban
menyediakan MSDS dari bahan kimia yang didistribusikan yang dia peroleh dari
pihak manufaktur. Pihak perusahaan sebagai pengguna berkewajiban
menyediakan MSDS ditempat kerja atau area yang mudah dijangkau atau diketahui
oleh pekerja. Pihak perusahaan juga berkewajiban
memberikan training mengenai MSDS kepada pekerja agar mereka dapat
membaca dan memahami MSDS tersebut.
Kenapa MSDS atau LDKB
diperlukan?
MSDS atau LDKB merupakan
sumber informasi yang sangat penting mengenai sifat-sifat bahaya bahan kimia
yang diggunakan, misalnya sifat mudah terbakar, beracun, korosive, mudah
meledak, bersifat reaktif, bahan sensitive dan lain-lain. MSDS juga merupakan
sumber informasi cara penanganan jika terjadi kecelakaandengan bahan kimia
tersebut seperti tumpah, keracunan, terkena pada tubuh pekerja dan terhisap
serta informasi alat pelindung diri (APD) yang diperlukan saat
penanganan atau penggunaan bahan kimia tersebut seperti kacamata
safety, respirator dan sarung tangan (glove). Semua informasi
tersebut sangatlah penting bagi pengguna untuk menghindari terjadi kecelakaan
bahan kimia yang bisa berakibat fatal bagi pengguna.
Persyaratan dan Format
MSDS
MSDS harus mengandung
informasi semua sifat bahaya yang terkandung didalam bahan kimia
tersebut, tidak boleh menyembunyikan dengan sengaja salah satu atau lebih sifat
bahaya yang terkandung didalamnya. Bahkan MSDS juga harus mencantumkan
ingredient pembentuk produk tersebut, meskipun diijinkan untuk menyembunyikan
salah satu atau lebih ingredient (trade secret) yang dianggap penting untuk
melindungi kepentingan bisnis perusahaan. Namun pihak perusahaan harus membuka
trade secret tersebut kepada pihak pengguna jika dalam keadaan emergency,
seperti ada pekerja yang kerancunan dan perlu diketahui bahan apa yang
merancuninya berdasarkan permintaan dari dokter yang menanganinya.
Secara umum MSDS harus
mengandung:
- Identitas semua ingredient yang terkandung <1 ambang="" atau="" bahan="" bahaya="" batas="" berbahaya="" dapat="" ditentukan.="" jika="" kesehatan="" melebihi="" melepaskan="" memiliki="" nbsp="" nilai="" sifat="" span="" terhadap="" yang="">1>
- Bahaya kesehatan termasuk tanda-tanda dan gejala jika terpajan.
- Kondisi medis yang terjadi jika terpajan.
- Rute utama masuk kedalam tubuh (route of entry)
- Bahaya kanker jika ada.
- Sifat fisik dan kimia
- Batas pajanan (NAB)
- Peringatan bahaya
- Prosedur pembersihan
- Pertolongan pertama atau darurat
Format MSDS sebaiknya
mengikuti format global harmonize system (GHS) yang sudah ditetapkan oleh
peraturan menteri perindustrian nomor 87 tahun 2009. Dalam peraturan ini
ditetapkan bahwa MSDS harus terdiri dari 16 section dengan urutan sebagai
berikut:
- Indentifikasi Senyawa (Tunggal atau Campuran)
- Identifikasi Bahaya
- Komposisi / Informasi tentang Bahan Penyusun Senyawa Tunggal
- Tindakan Pertolongan Pertama
- Tindakan Pemadaman Kebakaran
- Tindakan Penanggulangan jika terjadi Kebocoran
- Penanganan dan Penyimpanan
- Kontrol Paparan / Perlindungan Diri
- Sifat Fisika dan Kimia
- Stabilitas dan Reaktifitas
- Informasi Teknologi
- Informasi Ekologi
- Pertimbangan Pembuangan / Pemusnahan
- Informasi Transportasi
- Informasi yang berkaitan dengan Regulasi
- Informasi lain termasuk informasi yang diperlukan dalam pembuatan dan revisi SDS.
Penggunaan dan
Penyimpanan MSDS
Sebagian besar MSDS
berbahasa Inggris terutama MSDS bahan kimia yang diimport dari Negara lain,
meskipun dalam peraturan pemerintah sudah ditetapkan bahwa semua MSDS harus
menggunakan bahasa Indonesia, ini berarti para pemasok dan importir bertanggung
jawab menterjemahkan MSDS tersebut kedalam bahasa Indonesia. Penggunaan MSDS
dalam bahasa Indonesia memang lebih tepat mengingat sebagian besar pengguna
bahan kimia dilapangan (para pekerja) tidak bisa berbahasa Inggris. Jika MSDS
yang disediakan dilapangan berbahasa Inggris dan para pekerja tidak memahaminya
maka MSDS tersebut menjadi tidak berguna. Maka sebaiknya pihak perusahaan
meminta kepada pihak pemasok untuk menyediakan MSDS dalam bahasa Indonesia,
jika tidak mungkin maka perusahaan sebaiknya menterjemahkan sendiri MSDS
tersebut kedalam bahasa Indonesia sebelum diberikan kepada pengguna dilapangan.
Para pekerja atau
pengguna MSDS juga harus diberi training bagaimana menggunakan, membaca,
memahami dan menginterpretasikan kandungan MSDS tersebut agar tidak terjadi
kesalahan dalam tindakan karena ketidak pahaman terhadap isi MSDS. Tidak semua
pekerja memilki latar belakang pendidikan Kimia atau sejenisnya, sehingga
banyak sekali pekerja yang tidak memahami istilah-istilah kimia seperti titik
didih (boiling point), titik nyala (ignition point), LD50, pH, dan lain-lain.
MSDS juga harus
ditempatkan ditempat yang mudah dijangkau atau diketahui oleh semua pekerja,
dan sebaiknya dekat dengan tempat penggunaan bahan kimia tersebut, misalnya di
gudang penyimpanan, area produksi dan laboratorium. MSDS yang digunakan juga
harus dipastikan mutakhir, maka sebaiknya ditanyakan secara berkala kepada
pemasok untuk memastikan tidak ada perubahan, dan jika ada perubahan MSDS
tersebut maka harap segera diminta yang mutakhir (revisi terakhir).
Selama transportasi atau
pengiriman bahan kimia juga harus disertai dengan MSDS, misalnya pada saat
bahan kimia tersebut dikirim dengan menggunakan truk container maka MSDS bahan
kimia harus dibawa oleh sopir truk bersamaan dengan dokumen pengiriman lainnya.
Jangan sekali-kali menyimpan MSDS didalam container atau packaging bahan kimia
yang dikirim karena akan sulit untuk diambil jika terjadi kecelakaan.
Jangan mengirimkan MSDS
kepada pengguna atau pembeli dengan cara memasukkan MSDS tersebut kedalam
kemasan bahan kimia, tetapi dapat dikirim melalui email, fax atau system
database menggunakan internet.
0 comments:
Post a Comment