Tuesday 7 February 2017

Perizinan dan Legal peraturan pemeirntah Kabupaten Serang

NO NAMA/JENIS/MACAM PERIZINAN DASAR HUKUM TUJUAN/URGENSI/MANFAAT ISI KETENTUAN PERIZINAN SYARAT BIAYA (Rp.) WAKTU
1 Surat keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) -UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Untuk menjamin bahwa hasil hutan diangkut /dikuasai dimiliki berasal dari tebangan /pemungutan hasil hutan yang sah  -UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat 3 hurup h : " set orang dilarang mengangkut ,menguasai atau memiliki hasil hutan yg tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan  
-PP. No. 34 Tahun 2002 tentang tata hutan dan Penyusunaan Rencana Pengelolaan Hutan , Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan -PP. 34 Tahun 2002 pasal 75 ayat 1: " setiap pengangkutan ,penguasaan a pemilikan hasil hutan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang ."
-Kepmen Kehutanan No. 126/Kpts-11/2003 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan -Kepmenhut No. 126 Tahun 2003 pasal 18 ayat 1:" Setiap badan usaha perorangan dan pemegang izin industri hasil hutan yang akan mengangkut hasil hutan , wajib mengajukan permohonan penerbitan SKSHH keps P2SKSHH dengan tembusan kepada kepala dinas Kabupaten/ kota
  -Kepmenhut No. 126 Tahun 2003 pasal 29 ayat 1 : " Setiap kayu olahan berupa kayu gergajian ,serpih/chip ,venner kayu lapis (plywood), I am in at veneer Lumber (LVL) ,yang akan diangkut dari dan ke industri kayu ,wajib diiengkapi SKSHH
  -Kopmenhut No. 126 Tahun 2003 pasal 9 ayat 2 :" pengangkutan ka olahan berupa kayu gergajian , serpih,/chip ,kayu lapis (plywood) d tempat penampungan ,wajib dilengkapi SKSHH ,kecuali untuk tujuan konsumen akhir atau toko bangunan dan lain-lain (tidak untuk diolah lagi dan masih dalam wilayah kabupaten / kota tidak perlu mengunakan SKSHH, tetapi cukup menggunakan nota/ faktur perusahaan bersangkutan ."
2 Retribusi Ijin Pembuangan Limbah; a. Limbah Cair b. Limbah Padat c. Limbah Gas Perda Nomor 8 Tahun 2002  1. Melestarikan SDA (air, tanah, dan udara) agar tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya, secara berkelanjutan dengan tingkat mutu yang diinginkan dan sesuai dengan fungsinya. Pengenaan Retribusi dimaksudkan sebagai upaya penertiban, pencegah, penanggulangan dan pemulihan Lingkungan Hidup.   
2.Sebagai upaya penertiban, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaku kegiatan/usaha.
 
3 Perijinan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta. -UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. -Untuk mengetahui jenis-jenis Pelatihan yang ada di Lembaga Latihan Swasta. -Adanya Tenaga Kepelatihan.  
-Kepmen Nomor KEP-229/MEN/2003 tentang Tatacara Perijinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja. - Untuk Pembinaan -Adanya Kurikulum
  - Pemantauan terhadap kualitas Lembaga Latihan.  -Tersedianya sarana dan prasarana Pelatihan.
    -Tersedianya dana bagi kelangsungan Kegiatan Pelatihan.
    -izin operasi diberikan untuk 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang seteli (tiga) tahun.
     
4 Peralatan Pasal 6 ayat 1 Undang-undang/Stoomordonnantie/ Verordening Stoomordonnantie 1930 (Undang-undang UAP tahun 1930  Untuk melindungi pekerja atau orang lain yang berada ditempat kerja, maupun aset perusahaan terhadap bahaya peledakan dan kebakaran serta agar selalu terjamin keselamatan dan kesehatan kerja.  Dilarang untuk menjalankan atau mempergunakan sesuatu pesawat dengan tidak mempunyai ijin untuknya , yang diberikan oleh Kej Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja.   
5 Ijin Operasional Penyedia Jasa Pekerja/Buruh UU No. 13/2003 Jo. Kep. Menakertrans RI. No. Kep. 101/MEN/V1/2004  Untuk melindungi pekerja/buruh dalam hal: Perlindungan Upah dan Kesejahteraan, syarat-syarat kerja dan penyelesaian penyelisihan.  -Ijin operasional diberikan untuk 5 (lima) tahun dan berlaku di seluruh Indonesia dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.  
-Wajib mentaati dan melaksanakan ketentuan Pasal 66 UU No. 13/2003 J Pasal 4 dan 5 Kepmenakerstrans No. Kep. 101/MEN/VI/2004
6 Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan. Perda Nomor 5 Tahun 2000  Pengaturan tentang Kebersihan khususnya mengenai Persampahan.  Adanya perubahan dan penyesuaian dalam pengaturan retribusi pelayam persampahan atau kebersihan.   
7 Retribusi pemakaian Kekayaan Daerah. Perda Nomor 10 Tahun 2000  Mengatur kembali retribusi pemakaian Kekayaan Daerah.  Meningkatkan dan pemerataan Kesejahteraan masyarakat.   
8 Garis Sempadan Perda Nomor 17 Tahun 2001  Menjaga keserasian Lingkungan serta menciptakan pembangunan daerah yang indah, tertib dan teratur.  Menciptakan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkesinambungan.   
9 Ijin Mendirikan Bangunan Perda Nomor 20 Tahun 2001  Adanya pengawasan, pembinaan dan penertiban terhadap bangunan.  Untuk lebih meningkatkan Sumber Pendapatan Daerah serta mengantisipa perkembangan pembangunan.   
10 Retribusi Pemberian Ijin Pengelolaan Sumber Daya Air. Perda Nomor 2 Tahun 2004  Pembinaan Pengawasan dan Pengendalian agar dapat mengantisipasi kebutuhan masyarakat.  Meningkatkan tata pengolahan air sesuai dengan fiingsinya.   
11 Pajak Reklame Perda Nomor 4 Tahun 2005  Mengatur tentang Pajak Reklame  Peningkatan Pelayanan kepada para pengusaha di bidang reklame.   
12 Retribusi Kegiatan Usaha Perikanan dan Kelautan : a.JasaUmum - Pegujian mutu ikan b. Perijinan tertentu -Usaha Budidaya - Usaha Pengolahan Ikan -Usaha Penangkapan Ikan. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Kegiatan Usaha Perikanan dan Ketautan.  1.Retribusi Kegiatan Usaha Perikanan dan Kelautan dimaksudkan untuk mengatur dan mengendalikan dalam pemanfaatan sumber daya perikanan dan kelautan sehingga pemanfaatannya tidak melampaui potensi yang tersedia. -Untuk memperoleh ijin usaha perikanan dan kelautan pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati melalui Dinas Perikanan dan Kelautan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dengan syarat-syarat yang diatur kemudian dengan Keputusan Bupati.  
2. Retribusi Kegiatan usaha perikanan dan kelautan bertujuan untuk memanfaatkan sember daya perikanan dan kelautan sehingga dapat meningkatkan sumber pendapatan untuk membiayai Pembangunan Daerah. -Pemohon ijin usaha perikanan dan kelautan dapat ditolak, karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
3.Manfaat perijinan bagi nelayan/pembudidaya adalah adanya rasa aman dalam berusaha/mencari ikan. -Ijin Usaha Perikanan dan Kelautan tidak dapat dipindah tangankan kecuali bagi pemegang ijin meninggal dunia.
  -Surat ijin usaha perikanan dan kelautan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
  -Surat ijin tersebut setiap I (satu) tahun sekali wajib didaftar ulang (heregistrasi).
  -Pemegang ijin berkewjiban :
  a.Membuat laporan tertulis tentang kegiatan usahanya.
  b.Memberdayakan masyarakat setempat.
  c.Memelihara kelestarian lingkungan hidup serta mencegah pencemaran dan pengrusakan lingkungan.
13 Undang-undang Gangguan (UUG) / HO Perda Nomor 2 Tahun 1999  -Dalam rangka Penertiban usaha Setiap perusahaan Industri atau Non Industri / pribadi yang bergerak sesuai aturan ini wajib ijin UUG.   
-Pengendalian pada Wirausaha Masukan / PAD Kab. Serang (Retribusi) 
14 Surat Ijin Tempat Usaha Perda Nomor 2 Tahun 1999 dan Keputusan Bupati  -Penertiban - Dalam rangka menggali potensi di wilayah Kecamatan.  
-Efektifitas dan Efisiensi dalam penyelenggaraan Pemerintahan. - Efektifitas dan efisiensi Pemerintah, pembangunan dan pemberian pelayanan pada masyarakat yang bersifat berbadan Hukum.
15 Ijin Usaha Kepariwisataan (SIUK) digolongkan pada: Ijin Usaha Jasa Pariwisata yang meliputi : 1.Ijin dan Pengawasan usaha Jasa Biro dan Agen Perjalanan Wisata. 2. Ijin dan Pengawasan Usaha Pramuwisa 1.Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan. 1.Menyelenggarakan menejemen Pemerintahan di Bidang Kebudayaan dan Kepariwisataan Daerah. 1.Setiap Badan Usaha atau Perorangan penyelenggaraan usaha kepariwisataan, wajib memiliki perijinan dan mentaati ketentuan serta perundangan yang berlaku.  
2. Peraruran Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan . 2. Tolak ukur kemajuan dan kemampuan penyelenggaraan Otonomi Daerah dibidang Kebudayaan dan Pariwisata atas penyerahan kewenangan /kekuasaan dan tanggung jawab. 2.Ijin usaha kepariwisataan dapat diterbitkan setelah memenuhi prasyarat dasar dan sertifikasi usaha yang laik sehat dan bertanggung jawab dari dinas yang berwenang.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. 3. Merupakan indikasi upaya pengaturan Pemerintah Daerah dalam melakukan prakarsa, rencana strategik, dan kreatifitas serta pemberdayaan potensi sumber daya tarik wisata daerah unggulan. 3.Persyaratan dasar dan sertifikasi usaha meliputi :
4.Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : Kep-012/MKP/IV/2001, tentang Pedoman Umum Perijinan Usaha Kepariwisataan. 4.Memberikan informasi formal dan keleluasan berusaha serta kepastian hukum dalam usaha kepariwisataan di daerah sesuai dengan implementasinya secara tepat dan benar. 1. Ijin Lokasi Kawasan Pariwisata.
5.Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor 130-67 Tahun 2002 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten / Kota di Bidang Pariwisata.   2.Ijin Mendirikan Bangunan
6.Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Ketentuan Perijinan Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Serang.   3.Ijin Gangguan
    4. Ijin Amdal,UKL,UPL
    5. Sertifikasi Tempat Usaha Laik Sehat
    6. Sertifikasi Alat Pemadam Kebakaran
    7. Sertifikasi Laik Lift.
    8. Sertifikasi Laik Boiler
    9. Sertifikasi Laik Listrik
     
16 Ijin Pengusahaan Objek dan Daya Tarik Wisata yang meliputi: a.Ijin Pengusahaan Objek`dan Daya Tarik Wisata`Alam, termasuk : 1.Ijin dan Pengawasan Usaha Pemandian Alam; 2.Ijin dan Pengawasa 1.Keputusan Bupati Serang Nomor 21 Tahun 2003 ten tang Petunjuk Pelaksanaan Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Serang. 1.Menetapkan persyarat dasar perijinan dan sertifikasi usaha yang laik sehat dan bertanggungjawab, guna menjamin keselamatan dan perlindungan kepentingan wisatawan, dan kelangsungan usaha kepariwisataan yang baik. 1.Ijin Usaha Kepariwisataan berlaku selama pengusaha menjalankan usahanya, dan berkewajiban melakukan daftar ulang pada setiap tahunnya, guna pembinaan dan pengawasan serta pengendalian kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.  
2.Keputusan Bupati Serang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penyempurnaan Lampiran Keputusan Bupati Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat 2.Pengaturan kerjasama dan koordinasi dalam pengembangan produk pariwisata dan promosi, seperti penelitian, investasi, aksesibilitasi dan kemudahan wisata dan peningkatan kualitas SDM pelayanan usaha kepariwisataan. 2. Pedoman pengawasan pemberian ijin usaha kepariwisataan.
3.Keputusan Bupati Serang, Nomor 875.1/Kep. 359-Org/2003 tentang Pendelegasian Wewenang Bupati kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.    
     
17 a.Ijin penyediaan makanan dan minuman, termasuk: 1.Ijin dan pengawasan Usaha Rumah Makan, Bar dan Restoran. 2.Ijin dan pengawasan Usaha Jasa Boga Katering. b.Ijin dan pengawasan U saha N/A  N/A   
18 Retribusi Wajib Daftar Perusahaan (WDP) Perda Nomor 10 Tahun 2002  -Untuk menciptakan iklim usaha yang sehat / dan tertib 1.Kewajiban Pendaftar :  
-Sebagai bahan informasi resmi bagi Pemerintah ataupun swasta. a)Setiap orang/Badan Usaha yang menyelenggarakan Perusahaan.
-Untuk meningkatkan PAD. b)Perusahaan yang telah disyahkan pendaftarannya diberikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) berlaku selama 5 Tahun, waj ib diperbaharui sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
  2. Tarip Retribusi :
  a) Perusahaan Asing Rp, 250.000,-
  b) PT Rp. 150.000,-
  c) Koperasi Rp. 20.000,-
  d) CV Rp. 50,000,-
  e) Firma Rp. 50.000,-
  f) Perorangan (PO) Rp. 30.000,-
  g) Bentuk Perusahaan Lainnya (BPL)........................ Rp. 100.000,-
  3. Persyaratan :
  - Akte Pendirian Bagi Badan Hukum
  - Surat Ijin Teknis
  - KTP
  - NPWP
   
19 Retribusi Surat Ijin Usaha Perdagangan (Siup) Perda Nomor 3 Tahun 2003  Menciptakan Iklim Usaha yang konduktif di bidang perdagangan. Sebagai alat untuk melakukan pembinaan bimbingan dan Pengawasan Perusahaan. Terjaminnya kepastian hukum perusahaan Meningkatkan PAD  1. Ketentuan perijinan  
a)Setiap orang atau badan usaha yang akan melaksanakan usaha perdagangan terlebih dahulu harus mendapatkan SIUP dari Pemerintah Daerah
b)Surat ljin Usaha Perdagangan terdiri :
-Surat Ijin Usaha Perdagangan Kecil (Modal Rp. 10.000.000 s/d Rp. 200.000.000)
-Surat Ijin Usaha Perdagangan menengah (Modal diatas Rp. 200.000.000 s/d 500.000.000,-
-Surat Ijin Usaha Besar (Modal diatas Rp. 500.000.000,-
2.Tarip Retribusi
a) SIUP Kecil Rp. 50.000,-
b)SIUP Menengah Rp. 100.000,-
c)SIUP Besar Rp. 200.000,-
3. PERSYARATAN :
a) Akta Pendirian bagi Badan Usaha
b) HO/SITU
c) KTP
d) NPWP
 
20 Retribusi Tanda Daftar Perda Nomor 3 Tahun 1.Untuk melakukan pengawasan terhadap barang yang ditumpuk di gudang. 1. Ketentuan Kewajiban :  
2003 2.Untuk penataan dan Pembinaan pergudangan dan untuk melakukan pengendalian terhadap pergudangan yang berada di wilayah Kabupaten Serang. a) Setiap orang atau Badan Usaha yang menjadi pemilik atau pengusaha gudang wajib mendaftarkan perusahaan.
    b)Tanda Daftar Gudang (TDG) berlaku selama 5 (lima) tahun dan wajib diperbaharui sekurang-kurangnya3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
    2. Pengecualian :
    a)Perusahaan yang bergerak dibidang Industri yang bangunan gudangnya bersatu dengan produksi.
    b)Pengecualian tersebut setelah dilakukan penelittan / pemeriksaan.
    3. Tarip Retribusi :
    a) Luas20M2s/d 100M2 Rp. 1.000M2
    b) Luas lebih dari 100M2 Rp. 500 M2
    4. Persyaratan :
    1. 1MB
    2. HO/SITU
    3. SIUP,TDP
    4. KTP
     
21 Retribusi Ijin Industri Perda Nomor 8 Tahun 2003  1. Untuk mengetahui laju pertumbuhan dan perkembangan industri di daerah. 1. Persyaratan TDI / IUI :  
2.Untuk mengetahui perkembangan Ekonomi pada bidang industri - KTP pemilik
  - NPWP
  - IjinDomisili/SITU
  - 1MB
  - HO
  Akta Pendirian / Perubahan Pengisian Formulir
  - BAB
  2. Daftar Ulang TDI dan IUI dilaksanakan dalam lima tahun sekali.
  3. Pembayaran Retribusi IUI, menurut besarnya Industri mesin dan peralatan.
  Pungutan Retribusi sesuai dengan indek (dalam 5 tahun sekali)
  - Terkecil Rp. 50.000,-
  - Terbesar Rp. 750.000,-
   
22 Retribusipasar Perda Nomor 5 Tahun 1999  Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)  -Jenis Kios Toko / Permanen  
-Rp. 200x2x2M2 = SOOperhari
 
23 Retribusi Pasar Grosir Dan Pertokoan Yang Bukan Perijinan Dan Belum Diperdakan Perda Nomor 9 Tahun  Dari jenis pungutan ini dikenakan para pedagang atau para pemilik Kios/Los dan pedagang kaki lima (PKL) yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan Khusus disediakan untuk para pedagang.  -Jenis Kios Permanen Rp. 150 x 2 x 2 M2 = 600 perhari  
-Gerobag Baso / Es = Rp. 500,-
-Pertokoan dan Grosir 150 / M2 / hari
 
24 Surat Keterangan Asal (Ska) Untuk memberikan keterangan bahwa barang tersebut berasa! dari Indonesia  1.(Bukan Perijinan) hanya berupa Surat Keterangan  
2.Belum dilimpahkan.
 
25 Penerbitan Badan Hukum Koperasi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.  Pengesahan Legalitas Koperasi  Pendelegasian Pengesahan Badan Hukum kepada Pemerintah Daerah.   
26 Pengelolaan Air Bawah Tanah -Ijin Ekplorasi Air Bawah Tanah - jin Pengeboran (SIP) - Ijin Pengambilan Air Bawah Tanah;(SIPAT) - Ijin Pengambilan Mata Air (SPMA) - Ijin Perusahaan Air Bawah Tanah -Undang-Undang Nomor 7Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air. Pengawasan, pembinaan dan pengendaliaan Agar Pengelola Sumber daya alam dari sektor Pertambangan dan Energi dapat dimanfaatkan secara optimal namun kondisi lingkungan tetap lestari.    
-Kepmendagri No. 130/383/SJ Untuk menunjang pembangunan berkelanjutan
-Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Ijin Pengelolaan Sumber Daya Air.  
-Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Retribusi Ijin Pengelolaan Sumber Daya Air.  
-Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 145 .;10/MEM/2000 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan Di bidang Pengelolaan Air Bawah Tanah.  
   
27 Pertambangan Umum -Ijin Penyelidikan Umum (SKP) -Ijin Ekplorasi - Ijin Eksploitasi - Ijin Pengolahan Dan Pemurnian -Ijin Pengangkutan / Penjualan -Ijin Usaha Jasa Pertambangan - Ijin Operas! Ka -Undang -Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan -Ketentuan Pokok Pertambangan. N/A  N/A   
-Kepmendagri No. 130/383/SJ
-Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1453.K;29/MEM/ 2000 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan Dibidang Pertambangan Umum.
-Peraturan Daerah Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2003 Tentang Ijin Pengusahaan Pertambangan Umum 
28 Minyak dan Gas Bumi -Ijin Pendirian Depo : Lokal -Ijin Pendirian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Untuk Umum (SPBU) - Ijin Pemasaran Jenis -Jenis Bahan Bakar Khusus (BBK) Untuk Mesin 2 Langkah -Ijin -Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Sumber Daya Air N/A  N/A   
-Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor: 1454.K/10/MEM /2000 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaran Tugas Pernerintahan di Bidang Minyak dan Gas Bumi.
-Kepmendagri No. 130/383/SJ
29 Pengelolaan Ketenaga Listrikan -Ijin Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum (IUKU) Berupa: - Ijin Usaha Pembangkit - Ijin Usaha Transmisi - Ijin Usaha Distribusi -Ijin Usaha Ketenagalistr -Undang-Undang No. 15 Tahun 1985 Tentang Sumber Daya Air. N/A  N/A   
-Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1455 K/ 40/ MEM /2000 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan Dibidang usaha Penyediaan Ketenaga listrikan untuk kepentingan sendiri,Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum dan usaha Penunjang Tenaga Listrik
-Kepmendagri No. 130/383/SJ
-Peraturan Daerah Kabupaten Serang No. 9 Tahun 2005 Tentang Ketentuan Ijin Usaha Ketenagalistrikan Daerah.
 
30 Ijin Trayek ( Kartu Pengawasan) -UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan N/A  Izin Trayek Baru:  
-PP 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan Formulir Permohonan
-Peraturan Daerah Kabupaten Serang No.6 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek - CopyKTP
  - SK. Rubah Bentuk
  - SK.Uji Mutu SK. Jasa Raharja
  - Copy STNK
  Copy Buku Uji
  Daftar Ulang / Perpanjangan Ijin : Copy KTP , STNK , SIPA, Buku Uji ,Kartu Organda Jasa Raharja ,dan SK Ijin Trayek yang lama.
  Tarif Trayek:
  1. Trayek Baru
  - Mpu(Rp.65.000,-)
  - Bus dengan Seat:
  9 s/d l5 (Rp. 100.000)
  16s/d25(Rp. 105.000)
  > 25 (Rp. 110.000)
  2. Daftar Ulang:
  - Mpu(Rp. 25.000,-)
  - Bus dengan Seat:
  9 s/d l5 (Rp.37.500,-)
  16 s/d 25 (42.000,-)
  >25(Rp.47.500.-)
   
31 Ijin Insidentil -UU No.14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Ijin bagi Perusahaan /perorangan yang telah memiliki ijin trayek tapi menjalankan kendaraannya diluar ijin tersebut dalam keadaan darurat tertentu  Copy KTP, STNK , SIPA, Buku Uji, Kartu Organda, Jasa Raharja dan SKIjin Trayek yang lama.  
-PP 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan Tarif: Rp. 15.000,-
-Peraturan Daerah Kab. Serang No. 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Trayek  
   
32 Surat Ijin Pengusahaan Angkutan (Sipa) - UU No.41 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Untuk menjamin ketersediaan angkutan umum dijalan  - Copy STNK  
-PP 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan - Copy KTP
-Peraturan Daerah Kab. Serang No.8 Tahun 1997 tentang Ijin Pengusahaan Angkutan Kendaraan Bermotor di wilayah Kab .Dati 11 Serang  
   
33 Ijin Dispensi Bongkar Muat -UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pencabutan retribusi sehingga kendaraan tersebut tidak dipungut retribusi lagi  -Copy KTP  
-PP41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan -Copy STNK
-Peraturan Daerah Kab. Serang No.5 Tahun 1993 tentang Retribusi Ijin Dispensasi Bongkar Muat Barang dalam Wilayah Kab. Serang. -Copy Buku Uji
   
34 Ijin Dispensi Kendaraan Barang -UU No. l4 tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Izin untuk kendaraan barang untuk memuat barang yang tidak dapat di pisah-pisahkan dengan memperhatikan waktu dan tempat pengirimannya  - Surat Rekomendesi dari Dinas PU  
-PP 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan -Copy STNK
-PP 43 Tahun 1993 tentang Prasana dan Lalu Lintas Jalan -Copy BukuUji 
-Peraturan Bupati Serang No.32 Tahun 2005 tentang Tugas Pokok dan fungsi Dinas Perhubungan Kab. Serang  
-SK Bupati Serang Nomor 188.45/ HUK/1984 Tanggal 10 Oktober 1984 Tentang larangan kendaran bus ,truk ,tronton dan truk gandengan memasuki jalan -jalan di dalam kota /luar kota serang  
   
35 Angkutan Laut Kewenangan Propinsi Banten Kepres No.5 Tahun 2001  N/A  N/A   
36 Keselamatan Pelayaran Sertiflkasi Kapal-Kapal Berukuran Lebih Kecil Dari 7 Gt -KeppresNo. 5 Tahun 2001 -Perlindungan kepada masyarakat pemilik Menunjukan data kepemilikan, Domisili serta wilayah operas! Kapal serta masa berlaku sertipikat.  
- UU No.21 Tahun 1992 tentang pelayanan -Kapal berukuran lebih kecil dari 7 GT Tarif:
- UUNo.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah -Tanda kebangsaan kapal/pendaftaran kapal Kapal nelayan = Rp. 15.000
    Kapal angkutan = Rp.25.000
    Kapal pesiar = Rp.50.000
     
37 Kepelabuhanan Reklamasi Pantai Dan Pengerukan - Keppres No. 5 Tahun 2001 -Perlindungan terhadap tanah negara -Perencanaan dan pengawasan  
- UU No. 21 Tahun 1992 tentang pelayaran -Jaminan kepastian hukum terhadap kegiatan investor di daerah. -Pengaturan terhadap kegiatan yang dilakukan investor
- UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah -Melayani kepentingan investor terhadap kegiatan- kegiatan yang dilakukan. -Sewa perairan: Rp. 500/M2/ Tahun
- Perda No. 5 Tahun 2001 tentang pengelolaan Kawasan Pantai    
- Kepmenhub No. KM 754 tahun 2002    
     
38 Ijin Lokasi/Penetapan Lokasi -SK Bupati No. 18 Tahun 1999 Dalam rangka kegiatan investasi perolehan lahan  - Memberi kepastian pemerintah dalam hal investasi  
-Kepres No.34 Tahun 2003 - Mengisi kegiatan dalam pemanfaatan dan pengendalian tata ruang sesuai kebijakan Rencana Tata Ruang Daerah